Syarat naik pesawat ke Bali tahun 2022 ini harus wisatawan penuhi apabila ingin berlibur ke sana. Bali memang kerap menjadi salah satu tujuan wisata hampir mayoritas penduduk Indonesia dari berbagai wilayah.
Bahkan turis asing juga kerap datang berkunjung untuk menikmati keindahan pulau Bali. Dari tahun ke tahun Bali menyumbang pendapatan negara dari sektor pariwisatanya yang indah itu.
Pandemi yang melanda dunia sejak tahun 2020 lalu, menyebabkan lumpuhnya potensi wisata di seluruh wilayah termasuk Bali. Terakhir puncak pandemi di bulan September 2021, sektor pariwisata di Bali menurun drastis.
Mulai akhir tahun 2021 lalu, pandemi sudah mulai menyurut dan kasus covid-19 menurun. Pemerintah sudah mulai mengizinkan berbagai aktivitas secara berkala, termasuk di berbagai sektor wisata.
Di Bali misalnya, wisatawan lokal sudah boleh dan mulai banyak yang berdatangan, meski begitu ada beberapa persyaratan yang harus mereka penuhi agar bisa berkunjung ke Bali.
Lebih mudahnya berwisata ke pulau Bali menggunakan moda transportasi pesawat. Kemudian nanti di sana bisa menyewa beberapa kendaraan untuk berkeliling ke tempat wisata. Banyak layanan jasa penyewaan mobil yang murah dan nyaman.
Namun sebelum itu, Anda harus memenuhi beberapa syarat naik pesawat ke Bali. Karena masih dalam masa pemulihan pandemi, naik pesawat tidak bisa semudah dahulu. Berikut persyaratan naik pesawat dari Jawa ke Bali.
Sedangkan persyaratan untuk naik pesawat antar kabupaten atau kota adalah sebagai berikut.
Sebelumnya pemerintah memberikan surat keterangan larangan wisatawan masuk ke wilayah Bali dan Riau. Namun di awal 2022 ini, ketentuan tersebut mulai dicabut. Sebelumnya hanya 19 negara saja yang mendapatkan visa kunjungan wisata untuk berkunjung ke Bali.
Namun mulai Februari 2022 sudah diperbolehkan seluruh wisatawan asing untuk berkunjung ke Bali. Namun syaratnya mereka harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan.
Selain itu wisatawan asing juga wajib memiliki sertifikat vaksin dosis lengkap, hasil tes RT-PCR, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan minimal tanggungan US$ 30.000, serta bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Bali.
Dalam proses kedatangan, wisatawan asing juga wajib melakukan karantina sesuai dengan ketentuan satgas covid-19. Saat ini wisatawan asing yang datang berkunjung ke Bali hanya bisa lewat dua jalur bandara, yakni di Bali dan Riau.
Saat di Bali tidak perlu bingung untuk mencari transportasi yang nyaman. Anda bisa menyewa kendaraan mobil dengan layanan terbaik Putri Bali Rental menyewakan semua jenis mobil dengan harga terjangkau.
Itulah beberapa syarat naik pesawat ke Bali yang harus wisatawan penuhi, baik domestik maupun mancanegara.